Shalat ghaib
Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan atas jenazah yang
tidak ada di, tempat (tidak ada di hadapan orang yang
menyalati)karenamayatnya berada di tempat yangjauh, walaupun sudah
dimakamkan dan jarak kematiannya sadah lebih dari seminggH. Hukum
melaksanakah shalat ghaib adalah sunat, baik dilakukan di mesjid maupun
di atas makam jenazah tersebut Adapun cara melaksanakan shalat ghaib.
itu sama dengan cara melaksanakan shalat jenazah, baik bacaan, gerakah
maupun syarat dan rukunnya. Perbedaannya nanyalah pada niatl Dalam
shalat ghaib harusdisebutkah hama jenazah yang akan dishalati.
Tadi lafal niatnya adalah:
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebut namanya!) 4 takbir, fardhuMfayah, karena Allah Ta'ala"
Jika jenazah seorang wanita, maka lafal niatnya:
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebutkan namanyal) 4- takbir, fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."
Jika mengikut imam, maka ditamfrahkan kata "MA'MUU-M AN''(mengikut imam) setelah kata"KIFAA YATT. Bagi orang yang mengikut imam* boleh pula membaca niat seperti di bawah ini:
'Artinya:
Aku (niat) shalat atas jenazah yang dishalati imam, 4 takbir ,fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."
Tadi lafal niatnya adalah:
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebut namanya!) 4 takbir, fardhuMfayah, karena Allah Ta'ala"
Jika jenazah seorang wanita, maka lafal niatnya:
Artinya:
"Aku (niat) shalat ghaib atas jenazah (sebutkan namanyal) 4- takbir, fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."
Jika mengikut imam, maka ditamfrahkan kata "MA'MUU-M AN''(mengikut imam) setelah kata"KIFAA YATT. Bagi orang yang mengikut imam* boleh pula membaca niat seperti di bawah ini:
'Artinya:
Aku (niat) shalat atas jenazah yang dishalati imam, 4 takbir ,fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar